Berita
Memuat...
, ,

Pengurus Pusat PSHT : PPSHT 1922 dan PSHP Bukan Saudara seOrganisasi PSHT

(AR)(12/08/2016),– Saat ini telah berdiri organisasi pencak silat baru yang memiliki nama mirip Persaudaraan “Setia Hati Terate” yang disering disingkat PSHT yang berpusat di Madiun. Organiasi silat yang mirip itu adalah Persaudaraan Setia Hati Pilangbango (PSHP) dan Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate 1922 (PPSHT 1922).

Menurut release dari Pengurus Pusat PSHT, kedua organisasi tersebut (PSHP dan PPSHT 1922) bukanlah Bagian dari PSHT, dan oleh karena itu Warga PSHT yang bergabung atau mendukung kedua organisasi tersebut dianggap telah keluar dari PSHT dan bukan lagi bagian dari Warga PSHT.

PPSHT 1922 dan PSHP bukan bagian dari PSHT
PPSHT 1922 dan PSHP bukan bagian dari PSHT

Dengan demikian maka yang bersangkutan tidak dapat dianggap lagi sebagai ‘SAUDARA’ dan dilarang untuk melatih siswa menggunakan atribut dan materi pelajaran PSHT.

Baca juga artikel Sejarah PSHT : Riwayat Ki Ageng Soerodiwiryo

Untuk melaksanakan penertibaan organisasi, maka Pengurus Pusat PSHT Madiun menginstruksikan kepada seluruh pengurus cabang/ranting/komisariat/rayon agar mendata para anggota PSHT (Warga tk 1 dan Warga tk 2) yang bergabung dengan PSHP atau PPSHT 1922 sebagaimana dijelaskan diatas dan segera melaporkan kepada Pengurus Pusat PSHT untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi organisasi.

Instruksi Pengurus Pusat PSHT Madiun Terhadap Adanya PPSHT 1922 dan PSHP


Berikut ini isi lengkap Surat Resmi dari Pengurus Pusat yang ditanda tangani oleh Ketua Harian (Drs. Moerjoko, HW) dan Sekretaris Umum (H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak):


KETENTUAN DAN SIKAP ORGANISASI
NOMOR: 002/SE/PP-PSHT-XB/VII/2016


Salam Persaudaraan,
Berdasarkan rapat khusus terbatas pusat pada 10 Juli 2016 di Madiun yang dihadiri oleh Majelis Luhur, Dewan Harkat Martabat, Dewan Pengesahan dan Pengurus Pusat Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun, maka dengan ini kami sampaikan KETENTUAN DAN SIKAP ORGANISASI sebagai berikut:
  1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini telah berdiri beberapa organisasi lain diluar Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun yang didirikan oleh beberapa oknum warga yang menamakan Persaudaraan Setia hati Pilangbango (PSHP), Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate 1922 (PPSHT 1922) (fotokopy terlampir).
  2. Menyatakan bahwa Organisasi tersebut bukan Persaudaraan “Setia Hati Terate” dan tidak ada hubungan apapun serta merupakan organisasi diluar Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun (Rumah Tangga Lain).
  3. Warga/ Anggota Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun yang menyatakan atau bergabung dengan organisasi lain dinyatakan telah keluar dari Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun.
  4. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Madiun dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, bahwa seluruh gugatan yang diajukan Saudara Nurhadi Abas, Sdr. Zakaria dan Sdr. Dwi Laksono TIDAK DAPAT DITERIMA dan dinyatakan DITOLAK (fotokopy terlampir).
  5. Jajaran Pengurus Persaudaraan “Setia hati Terate” Pusat Madiun dari tingkat pusat sampai tingkat cabang/ranting/komisariat/rayon dan seluruh warga/anggota yang menyatakan masih loyal dan tetap setia pada Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat Madiun, harus TUNDUK DAN PATUH terhadap semua ketentuan Anggaran Dasara dan Anggaran Rumah Tangga hasil Parapatan Luhur Persaudaraan “Setia Hati Terate” pada tahun 2016, serta Peraturan Organisasi.
  6. Pengurus Cabang dimohon untuk melakukan pendataan warga/ anggota yang telah bergabung dengan organisasi lain di luar Persaudaraan “Setia Hati Terate”, dan segera melaporkan kepada Pengurus Pusat Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun.
  7. Organiasi Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun, Atribut dan Materi Pelajaran, yang dimiliki oleh Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat Madiun telah terdaftar dan memiliki Hak Paten yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
  8. Bagi Organisasi lain dan atau anggota organisasi lain TIDAK BERHAK menggunakan semua Atribut dan Materi Pelajaran Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun, dan segala bentuk pelanggaran dari Hak Paten dari suatu organisasi dapat dituntut secara hukum.
  9. Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat Madiun pada tahun 2016 (saat ini) TIDAK ADA PROGRAM LATIHAN CALON WARGA TINGKAT II, baik di Pusat atau di tempat lain.
  10. Bila ada program Latihan Calon Warga Tingkat II, maka Pengurus Pusat “Persaudaraan Setia Hati Terate” Pusat Madiun akan memberikan pengumuman resmi melalui Surat Edaran dan dilaksanakan secara terpusat di Padepokan Agung – Jl. Merak – Kota Madiun.
Demikian atas perhatian, kerjasama dan pelaksanaannya kami ucapkan terimakasih.

PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”
PUSAT – MADIUN


DTO
Ketua Harian
Dr. Moerjoko,HW

DTO
Sekretaris Umum
H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak


Catatan :
Lampiran silahkan dicekdi Pengurus Cabang Masing-masing

DiCopy dari halaman : shterate

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

0 komentar

Auto Ping